KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur marilah
kita panjatkan kepada Alloh SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah serta
Inayahnya kepada kita semua. Sehingga kita dapat berupaya dan berusaha dalam
menjalankan aktifitas sehari-hari. Shalawat serta salam marilah kita curahkan
kepada baginda Rasul yakni Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, sahabatnya,
sampai pada ummatnya yang paling akhir. Semoga kita senantiasa menjalankan
perintah–perintahnya. Amiin. Dengan tersusunnya makalah dengan pembahasan mengenai
“Wawasan Nusantara” ini merupakan suatu bahan kajian untuk memenuhi tugas mata
kuliah kewarganegaraan.
Ucapan terima kasih
kami sampaikan kepada pihak-pihak yang telah memberikan masukan yang bermanfaat
sehingga makalah kami ini dapat terselesaikan tepat pada
waktunya. Permohonan maaf dan kritikan yang bersifat membangun sangat kami
harapkan karena kami menyadari masih banyak kekurangan di dalam makalah kami ini, karena kesempurnaan sesungguhnya
hanya datang dari Allah SWT. Semoga makalah kami ini dapat bermanfaat bagi para
pembaca pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Penulis
Jombang, 07 Maret 2017
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................i
KATA PENGANTAR.........................................................................................................ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang....................................................................................................1
1.2
Rumusan
Masalah...............................................................................................1
1.3
Tujuan.................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wawasan
Nusantara..........................................................................3
2.2
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara...................................................4
2.3 Landasan Wawasan
Nusantara............................................................................5
2.4
Unsur –
unsur Dasar Wawasan Nusantara..........................................................5
2.5
Isi Wawasan Nusantara.......................................................................................6
2.6
Arah Pandang Wawasan Nusantara....................................................................8
2.7
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara........................................9
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.......................................................................................................11
3.2
Saran.................................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Kehidupan
manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan
sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-Nya untuk
mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia berkewajiban
memelihara dan memanfaatkan kekayaan alam dengan sebaik–baiknya untuk kebutuhan
hidupnya.
Manusia
dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu
universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat
transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup
dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional
bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sebagai negara
kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhinneka Tunggal Ika, negara Indonesia
memiliki unsur–unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam.
Dalam
kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional).
Dalam
hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip–prinsip dasar sebagai pedoman agar
tidak terombang–ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita–cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan
nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN
NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap
eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil dan sentosa.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah agar penguraian makalah
lebih terarah dan terfokus maka rumusan
masalahnya adalah sebagai berikut:
1.2.1
Apa
yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara?
1.2.2
Bagaimana
latar belakang konsepsi Wawasan Nusantara?
1.2.3
Apa
landasan Wawasan Nusantara?
1.2.4
Apa
saja unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara?
1.2.5
Apa
saja isi Wawasan Nusantara?
1.2.6
Bagaimana
arah pandang Wawasan Nusantara?
1.2.7
Bagaimana
kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara?
1.3 Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui pengertian Wawasan Nusantara
1.3.2
Untuk
mengetahui latar belakang konsepsi Wawasan Nusantara
1.3.3
Untuk
mengetahui landasan Wawasan Nusantara
1.3.4
Untuk
mengetahui unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara
1.3.5
Untuk
mengetahui isi Wawasan Nusantara
1.3.6
Untuk mengetahui arah pandang Wawasan Nusantara
1.3.7
Untuk mengetahui kedudukan, fungsi, dan tujuan
Wawasan Nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap
bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan
menuju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di kenal dengan
Wawasan Nusantara. Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua kata yakni
wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan,
tinjauan atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang
berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara
pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan, Nusantara berasal dari
kata “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara” yang berarti diapit di
antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera
yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Berdasarkan
teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah
satu wawasan nasional indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan
pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
1.
Pengertian
wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun
1993 dan 1998 tentang GBHN adalah “wawasan nusantara yang merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.”
2.
Pengertian
wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI )
“wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Ia
juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
3.
Pengertian
wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan
menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun
1999 adalah sebagai berikut: “cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.”
Jadi secara umum wawasan nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang
menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara
berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya
serta sebagai rambu – rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan. Wawasan
nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina
persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam
mencapai tujuan dan cita – citanya.
2.2
Latar Belakang Konsepsi
Wawasan Nusantara
Dari
segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu
dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu:
1.
Kita
pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia
justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu
ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2.
Kita
pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia
adalah wilayah bekas jajahan Belanda. Dahulu, saat zaman pendudukan Belanda
wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis
laut saat air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti Territoriale Zee en
Maritieme Ordonantie pada tahun 1939. Dengan perhitungan tersebut, banyak
wilayah laut Indonesia yang bebas di antara pulau-pulau.
Sebagai bangsa yang terpecah-pecah
dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia
sebab banyak kapal asing yang bebas mengambil sumber daya laut di Indonesia.
Keadaan tersebut tidak mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka,
bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan
semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu.
2.3
Landasan Wawasan Nusantara
1.
Landasan
Idiil
Landasan Idiil Wawasan
Nusantara adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara juga termasuk
mendasari keberadaan Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri anugerah
konstelasi dan posisi geografi serta isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah
nusantara.
2.
Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional
Wawasan Nusantara adalah Undang-Undang Dasar 1945, karena undang-undang dasar
itulah yang merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Wujudnya anatara lain dalam bentuk negara kesatuan serta penguasaan
oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara.
2.4
Unsur – unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar
Wawasan Nusantara ada 3, yaitu :
1.
Wadah
(Countour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Isi
(Content)
Isi adalah aspirasi
bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang
esensial, yakni Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. Persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata
Laku (Conduct)
Tata laku merupakan
hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah
dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas
yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
2.5
Isi Wawasan Nusantara
1.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
1. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan
segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup,
dan kesatuan mitra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan
meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
3. Bahwa secara psikologis, bangsa
Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air,
serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
4. Pancasila adalah satu-satunya falsafah
serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan
bangsa menuju tujuannya.
5. Bahwa kehidupan politik di seluruh
wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara
merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum
nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
7. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup
berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik
luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
1. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik
potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa
keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
2. Tingkat perkembangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang
dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3. Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
2. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan
budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa
seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati
oleh bangsa.
4.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau
satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara.
2. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai
hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
2.6
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah
Pandang Wawasan Nusantara ada dua yaitu:
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam
bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung
arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan
dalam kebinekaan.
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar
ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah,
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan
saling hormat-menghormati. Arah pandang
ke luar, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan
internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua
aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai yang tertera pada pembukaan
UUD 1945.
2.7
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia yang merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional. dengan demikian Wawasan Nusantara dijadikan
landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2.
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat
atau masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Fungsi Wawasan Nusantara dalam negara ada empat, yaitu :
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang atau aspek
kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, atau
daerah. Tujuan Wawasan Nusantara bisa dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Tujuan Nasional
Tujuan
nasional wawasan nusantara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan
bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Tujuan ke Dalam
Tujuan
ke dalam merujuk pada kepentingan dalam negeri bangsa Indonesia yang terdiri
dari ribuan pulau yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Tujuan bangsa
Indonesia pada dasarnya adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, serta masyarakat
seluruh penduduk Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan secara umum Wawasan Nusantara adalah
keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang
secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasionalisme yang
tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah. Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar
diseluruh wilayah. Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya
yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia. Namun tidak dipungkiri bahwa
keanekaragaman budaya bisa saja menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam
masyarakat. Karena itu diperlukan Wawasan
Nusantara sebagai nilai dasar ketahanan nasional serta sebagai pemersatu
keragaman budaya bangsa.
B.
Saran
Sebagai masyarakat
bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita
seharusnya mampu mengubah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri
dan bentuk geografinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dimana dalam
mengimplementasikannya kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa,
dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Dengan begitu NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia) tetap satu dan kokoh.
DAFTAR
PUSTAKA
Sunarto, dkk.
2013. Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi. Semarang: Pusat
Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.
Santoso Budi, dkk.
2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Defi Fina
Handayani/4401415011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar