PERBEDAAN UUD 1945
SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
A. PENDAHULUAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis(basic law), konstitusi pemerintahan
negara Republik
Indonesia saat ini.
UUD 1945
disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada
tanggal 18
Agustus 1945. Sejak
tanggal 27
Desember 1949, di Indonesia
berlaku Konstitusi RIS, dan sejak
tanggal 17
Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun
waktu tahun 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang
mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia. (Sumber : Wikipedia Indonesia)
Sebelum
dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37
pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat
dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.Sedangkan setelah
dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3
pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam makalah ini,
akan dijelaskan beberapa perubahan dan perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah
amandemen.
B. AMANDEMEN
Secara bahasa, amandemen berasal dari Bahasa Inggris, to amend atau to
make better. Amandemen adalah penambahan atau perubahan, maksudnya yaitu penggantian naskah yang satu dengan
naskah yang sama sekali berbeda. Adapun perubahan dalam naskah UUD berarti
dengan menambahkan, mengurangi, atau merevisi sesuatu rumusan dalam naskah UUD
itu menurut tradisi negara-negara Eropa Kontinental, perubahan dengan cara
melampirkan naskah perubahan itu pada naskah UUD yang sudah ada, dan inilah
yang biasa disebut dengan istilah amandemen menurut tradisi Amerika Serikat.
Pada amandemen UUD 1945 tidak terdapat penggantian dasar negara, baik itu Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan
presidensiil. Tetapi hanya
menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi
terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal
yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Secara umum, tujuan amandemen adalah sebagai berikut:
1.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
tatanan Negara,
2.
menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat,
3.
menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan
HAM,
4.
menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara
demokratis dan modern,
5.
melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam
penyelenggaraan Negara,
dan
6.
menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan
bernegara
C. LATAR BELAKANG
TERJADINYA AMANDEMEN UUD 1945
Salah satu
tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD
1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa
Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di
tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal
yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum
cukup didukung ketentuan konstitusi.
Adapun ujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu
(1998) adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan
rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,
serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan
bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur)
kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun
waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
D. PERBEDAAN UUD
1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
PASAL
|
SEBELUM
|
SESUDAH
|
Pasal
5 ayat (1)
|
Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
|
Pasal
7
|
Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
|
Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
|
Pasal
9 ayat (1) dan (2)
|
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berdjandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat
atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil
Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) : ,,Saja berdjandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." |
1.
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Janji Presiden (Wakil Presiden) : "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2.
Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden
dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
|
Pasal
13 ayat (2) dan (3)
|
2. Presiden menerima
duta Negara lain.
|
2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
Pasal
14 ayat (1) dan (2)
|
Presiden memberi
grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
|
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
Pasal
15
|
Presiden memberi
gelaran, tanda djasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
|
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
|
Pasal
17 ayat (2) dan (3)
|
2.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri
itu memimpin Departemen Pemerintahan.
|
2.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
|
Pasal
18 ayat (1) s/d ayat (7)
|
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil,
dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara,
dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
|
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing
sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang.
|
Pasal
18A ayat (1) dan (2)
|
-
|
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten
dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
|
Pasal
18B ayat (1) dan (2)
|
-
|
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
|
Pasal
19 ayat (1), (2), dan (3)
|
1. Susunan
Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan
Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
|
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui
pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan
undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
|
Pasal
20 ayat (1), (2), (3), dan (4)
|
1. Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika
sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
|
1. Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3.
Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4.
Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang
tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
|
Pasal
20A ayat (1), (2), (3), dan (4)
|
-
|
1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan
Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang.
|
Pasal
21 ayat (1)
|
1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat
berhak memajukan rantjangan undang-undang.
1. Jika
rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan
usul rancangan undang-undang.
|
Pasal
22A
|
-
|
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
|
Pasal
22B
|
-
|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalam undang-undang.
|
Pasal
25A
|
-
|
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
|
Pasal
26 ayat (1), (2), dan (3)
|
1. Jang
mendjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Sjarat-sjarat
yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
|
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
|
Pasal
27 ayat (3)
|
-
|
3. Setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
|
Pasal
28A
|
-
|
Setiap orang berhak hidup serta berhak hidup dan
mempertahankan kehidupannya.
|
Pasal
28B ayat (1), dan (2)
|
-
|
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
|
Pasal
28C ayat (1), dan (2)
|
-
|
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
|
Pasal
28D ayat (1), (2), dan (3)
|
-
|
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
|
Pasal
28E ayat (1), (2), dan (3)
|
-
|
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
Pasal
28F
|
-
|
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
|
Pasal
28G ayat (1), dan (2)
|
-
|
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
|
Pasal
28H ayat (1), (2), (3), dan (4)
|
-
|
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabai.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa
pun.
|
Pasal
28I ayat (1) s/d ayat (5)
|
-
|
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
|
Pasal
28J ayat (1), dan (2)
|
-
|
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokaratis.
|
Pasal
30 ayat (1), (2), (3) dan (4)
|
1.
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara.
2.
Sjarat-sjarat tentang pembelaan Negara diatur dengan
undang-undang.
|
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.
Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia,
sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3.
Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
4.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
|
BAB
XV
|
BENDERA
DAN BAHASA
|
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG, SERTA LAGU
KEBANGSAAN
|
Pasal
36A
|
-
|
Lambang Negara Indonesia ialah Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
|
Pasal
36B
|
-
|
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
|
Pasal
36C
|
-
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
|